Instrumen Suplemen Konversi (ISK)
Dokumen Pendukung Konversi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
Universitas Islam Syekh-Yusuf
Tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan lembaga mandiri yang diberikan tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan proses akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi di seluruh Indonesia.
Instrumen Suplemen Konversi (ISK) digunakan oleh BAN-PT sebagai instrumen dalam melakukan konversi peringkat akreditasi sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
Ruang Lingkup Konversi ISK
- 1. Konversi dari peringkat terakreditasi A menjadi peringkat akreditasi Unggul.
- 2. Konversi dari peringkat terakreditasi B menjadi peringkat akreditasi Baik Sekali.
- 3. Konversi dari peringkat terakreditasi C menjadi peringkat akreditasi Baik.
Persyaratan Pengajuan ISK
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi.
- Isian Suplemen Konversi dalam format PDF.
- Isian Suplemen Konversi dalam format Excel sesuai template resmi BAN-PT.
Referensi Dokumen Resmi
Dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK) mengacu pada instrumen resmi yang diterbitkan langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
Universitas Islam Syekh-Yusuf
Mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berkelanjutan.