Skip to main content
Landasan Hukum & Kebijakan

Regulasi Penjaminan Mutu & Pengawasan Internal

 

Kumpulan regulasi, pedoman, dan kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), evaluasi, pengendalian, peningkatan mutu, tata kelola, serta pengawasan internal di Universitas Islam Syekh-Yusuf.

No.Nama Dokumen / RegulasiAksi
1
LANDASAN UTAMA

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

📥 Download 
2
TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

📥 Download 
3
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022

📥 Download 
4
REGULASI UTAMA SPMI

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

📥 Download 
5
KEBIJAKAN KINERJA PERGURUAN TINGGI

Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

📥 Download 
6
PEDOMAN IMPLEMENTASI SPMI

Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Tahun 2026

📥 Download 
7
SISTEM PELAPORAN SPMI 2026

Sistem Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

🌐 Akses Sistem 
8
PELAPORAN SPMI

Mekanisme Pelaporan Siklus SPMI (PPEPP) melalui Sistem SPMI Kemdiktisaintek

🌐 Lihat Sistem 
9
VERIFIKASI SPMI

Pedoman Verifikasi SPMI yang diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

📥 Dokumen 
10
EVALUASI SPMI

Pemantauan, Audit Mutu Internal (AMI), dan Evaluasi Diri sebagai bentuk evaluasi implementasi SPMI

📥 Dokumen 
11
DOKUMENTASI SPMI

Mekanisme Pendokumentasian SPMI, Tata Kelola dan Validasi Data, serta Laporan Sinkronisasi Data dan Validasi Data

📥 Dokumen 
12
PPEPP

Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti (PPEPP)

📥 Pedoman 
13
STANDAR DIKTI

Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi

📥 Pedoman 
14
TATA KELOLA SPMI

Prinsip Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik: Akuntabilitas, Transparansi, Nirlaba, Efektivitas, Efisiensi, dan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

📥 Pedoman 
15
INDIKATOR KINERJA

IKU Diktisaintek Berdampak sebagai instrumen monitoring dan evaluasi kinerja perguruan tinggi

📥 Dokumen 
Catatan Implementasi SPMI Tahun 2026

Mulai tahun 2026, perguruan tinggi melakukan penyesuaian dokumen dan pelaporan SPMI sesuai dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Sistem pelaporan SPMI mencakup pelaksanaan siklus PPEPP dan dalam sistem pascamigrasi mencakup pelaksanaan siklus SPMI selama tiga tahun terakhir. Dokumen yang telah dilaporkan selanjutnya melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siklus Utama SPMI

PPEPP

PENETAPAN
PELAKSANAAN
EVALUASI
PENGENDALIAN
PENINGKATAN
Evaluasi Implementasi SPMI

Bentuk Evaluasi yang Relevan

Pemantauan 

Pemantauan pelaksanaan dan kinerja secara berkala sesuai kebijakan internal perguruan tinggi.

Audit Mutu Internal 

Evaluasi sumatif melalui Audit Mutu Internal atau bentuk evaluasi lain yang ditetapkan perguruan tinggi.

Evaluasi Diri 

Evaluasi terhadap kondisi dan kinerja perguruan tinggi sebagai dasar perbaikan dan pengembangan mutu.

Implementasi Tahun 2026

Pelaporan dan Verifikasi SPMI

Sistem SPMI tahun 2026 mengalami penyesuaian untuk mendukung pelaporan implementasi SPMI berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Sistem pelaporan mencakup siklus PPEPP dan pelaksanaan SPMI pada periode yang ditentukan.

Dalam sistem pascamigrasi, pelaporan mencakup pelaksanaan siklus SPMI selama tiga tahun terakhir. Dokumen yang telah dilaporkan selanjutnya menjalani proses verifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.

Pada tahap evaluasi, bentuk evaluasi dapat meliputi pemantauan, Audit Mutu Internal, dan Evaluasi Diri sesuai dengan kebijakan internal perguruan tinggi.

Sumber utama: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Kepmendiktisaintek Nomor 358/M/KEP/2025, Pedoman Implementasi SPMI Tahun 2026, serta materi implementasi kebijakan SPM Dikti tahun 2026.