Pimpinan dan Pengelola LPMPI
LPMPI dipimpin oleh Kepala LPMPI dan didukung oleh tiga pusat pelaksana fungsi serta unsur tata usaha dalam penyelenggaraan penjaminan mutu dan pengawasan internal Universitas Islam Syekh-Yusuf.
Fungsi Tiga Pusat LPMPI
Perencanaan & Pengembangan Mutu
Mengembangkan kebijakan, standar, pedoman, instrumen, dan sistem penjaminan mutu sebagai landasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi serta peningkatan mutu universitas.
Pengendalian Mutu
Melaksanakan monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal, serta pengendalian terhadap pencapaian standar untuk mendukung perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Pengawasan Internal
Mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan melalui pengawasan internal, evaluasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan.
Jejaring Penjaminan Mutu
LPMPI Universitas
Mengoordinasikan penjaminan mutu dan pengawasan di tingkat universitas secara terpadu.
Satuan Penjaminan Mutu Fakultas / Pascasarjana
Mendukung pelaksanaan dan evaluasi mutu di tingkat Fakultas dan Pascasarjana.
Gugus Kendali Mutu Program Studi
Mendukung implementasi, pengawasan harian, dan perbaikan mutu di tingkat Program Studi.



